DASAR AQIDAH BERSUMBER DARI AL QUR'AN DAN HADITS TENTANG MUSLIMAH MENUTUP AURAT
CANTIK DENGAN BUSANA PENUTUP AURAT
- QS. AL A'RAAF : 26
" Wahai anak cucu Adam ! Sesungguhnya Kami telah Menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian taqwa, itulah yang lebih baik. demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan alloh , mudah-mudahan mereka ingat "
- QS. AN-NUR : 31
" Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya ( auratnya ), kecuali yang
( biasa ) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya ( auratnya ), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan ( sesama Islam )mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki ( tua ) yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap perempuan ), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Alloh, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. "
- QS. AL AHZAB : 59
" Wahai Nabi Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin ," Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. dan Alloh Maha Pengampun, Maha Penyayang . "
CANTIK DENGAN BUSANA PENUTUP AURAT
Rosululloh saw bersabda, " Wahai Asma', sesungguhnya apabila wanita mendapatkan haid, maka yang layak untuk dilihat darinya hanyalah ini dan ini saja. " Beliau mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangannya. [ HR. ABU DAWUD ]
KRITERIA JILBAB ( KHIMAR ) SYAR'I :
Jilbab yang wajib dikenakan oleh setiap muslimah , haruslah memenuhi 8 syarat :
- Meliputi seluruh tubuh ( selain wajah dan telapak tangan )
Ini menurut pendapat yang paling moderat dalam hal ini, yaitu pendapat yang tidak mewajibkan wanita menutup wajah dan telapak tangannya. Namun harap diingat bahwa mereka yang berpendapat demikian pun tetap sepakat bahwa menutup wajah hukumnya lebih utama. Bedanya, mereka tidak menganggap wanita yang menyingkap wajahnya telah berdosa karena hal itu, selama ia tidak berniat menampakkan kecantikan dan menggoda lawan jenis .
2. Bukan berupa perhiasan berbentuk pakaian ( tidak dijadikan perhiasan )
Seperti busana dengan motif tertentu ( batik, bunga-bunga dll ), atau dihias dengan bordir, renda dsb .
3. Kainnya tebal dan tidak tipis ( tembus pandang )
4. Longgar dan tidak sempit ( Ketat )
5. Tidak diberi wangi-wangian
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak menyerupai pakaian khas wanita kafir
8. Tidak menyerupai pakaian Syuhrah ( mencolok )
Pakaian syuhrah ialah pakaian yang menarik perhatian, dianggap aneh, atau membikin tertawa. Sedangkan yang menutup aurat tidak termasuk syuhrah, karena ia tidak dianggap aneh atau membikin tertawa, kecuali bagi orang yang lemah iman dan kerdil akalnya ( Lihat : Fatawa al-Lajnah ad-Daiman 17/281, fatwa no. 3618 )
Bila semua syarat tadi terpenuhi, barulah wanita itu dianggap mengenakan jilbab yang sesungguhnya. Jika tidak demikian, maka ia masih tergolong wanita yang bertabarruj .
Oleh Jilbab Anggun 'Amalia an-Nur '
Oleh Jilbab Anggun 'Amalia an-Nur '
